Apartemen, kondominium, rusunami,
rusunawa, anami, rumah susun non hunian semuanya itu merupakan nama lain dari ‘rumah
susun’ yang diatur oleh negara dalam perundang undangannya dengan UU No. 16 tahun 1985 yang diperbaharui
dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Unit apartemen tersebut dalam perundangan
itu disebut satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit
rumah susun yang tujuannya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama
sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Tanda bukti kepemilikan atas rumah
susun adalah Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun,
(di masyarakat dikenal dengan istilah Hak Milik Strata Title). Adapun status tanah tempat apartemen tersebut dibangun, ada beberapa kemungkinan :