Apartemen, kondominium, rusunami,
rusunawa, anami, rumah susun non hunian semuanya itu merupakan nama lain dari ‘rumah
susun’ yang diatur oleh negara dalam perundang undangannya dengan UU No. 16 tahun 1985 yang diperbaharui
dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Unit apartemen tersebut dalam perundangan
itu disebut satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit
rumah susun yang tujuannya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama
sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Tanda bukti kepemilikan atas rumah
susun adalah Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun,
(di masyarakat dikenal dengan istilah Hak Milik Strata Title). Adapun status tanah tempat apartemen tersebut dibangun, ada beberapa kemungkinan :
1.
Tanah Hak Milik,
Apartemen yang didirikan di atas tanah
hak milik maka hak pengelolaan oleh developer menjadi HGB Hak Milik
2.
Tanah Hak Guna Bangunan.
Apartemen yang didirikan diatas
tanah negara maka status pengelolaan oleh developer menjadi HGB (Hak Guna
Bangunan) Murni.
3.
Tanah Hak Pakai
Apartemen yang dibangun diatas Tanah
Hak Pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas
tanah hak pengelolaan. Developer hanya
diberi kuasa untuk membangun apartemen ditanah pihak ketiga maka statusnya HGB
Pengelolaan Lahan.
Kebanyakan developer jarang memilki
ijin dengan status HGB Hak Milik karena dalam peraturan tentang rumah susun
dijelaskan bahwa yang berhak memiliki unit rumah susun adalah warga negara
Indonesia sehingga agar rumah susun bisa dimiliki oleh warga negara asing
biasanya developer mendowngrade statusnya menjadi HGB Murni.
Dari status tanah HGB yang dimiliki oleh developer maka status kepemilikan oleh
setiap pemilik unit menjadi SHMSRS (Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun). Perlu
diketahui bahwa SHMSRS bukan memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa
tanah apartemen dengan serta merta menjadi milik pemilik unit secara
keseluruhan akan tetapi bergantung pada status tanah yang dimiliki oleh
developer.
Berdasarkan status kepemilikan tanah oleh developer tersebut, maka status yang paling aman adalah pihak developer mengantongi status HGB Hak Milik yang artinya tanah yang dibangun adalah milik developer dan perlu diperjelas apakah tanah apartemen tersebut menjadi pemilik unit dengan perbandingan rata-rata luas unit yang dimiliki dengan total unit yang ada, atau tidak. Biasanya jika pemilik unit menjadi pemilik tanah maka harga apartemen tersebut akan menjadi sangat mahal.
Status yang aman kedua adalah HGB Murni karena tanah apartemen milik negara yang mana jika negara meminta tanah tersebut dikembalikan maka negara akan membayar sebesar 80% dari harga tanah saat itu dan masing masing pemilik akan mendapatkan proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki dibagi dengan total luas unit yang ada.
Status yang sangat tidak aman adalah developer hanya mengantongi ijin HGB HPL saja yang mana jika pemilik tanah (pihak ketiga) meminta tanahnya kembali setelah masa HGB berakhir maka pemilik unit rumah susun tidak akan mendapatkan penggantian sepeserpun.
Adapun Apartemen Mataram City Yogyakarta dibangun diatas tanah Hak Guna Bangunan dari developer PT Saraswanti Indoland Development, jadi status tanahnya adalah HGB Murni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar