16 Mei 2012

KEPEMILIKAN CONDOTEL & APARTEMEN



Di Indonesia dikenal berbagai istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun. Dalam hal  seseorang membeli apartemen atau rumah susun maka sertifikat hak miliknya bukan SHM, HGB, Hak Pakai, seperti rumah biasa (landed) namun konsep kepemilikannya bersifat Strata Title.

Sebenarnya istilah strata title tidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia. Istilah strata title digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horisontal di samping pemilikan secara vertikal.


Kepemilikan Strata Title atas apartemen atau rumah susun hanya atas bangunan unit apartemen/rumah susun tersebut saja dan tidak termasuk atas seluruh bangunan apartemen/rumah susun yang diluar unit yang seseorang beli, tidak termasuk tanah di dalam lingkungan apartemen dan apa yang ada dibawahnya serta apa yang ada diatasnya

Konsep Strata Title ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun, yang mengatur tata cara pembangunan, kepemilikan, penghunian, dan pengelolaan rumah susun.

Sebagai bukti kepemilikan strata title, adalah suatu sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tersebut didalamnya menerangkan tiga hal yakni keterangan mengenai : Letak, Luas dan Jenis hak tanah-bersama. Keterangan ini dapat dilihat pada salinan buku tanah dan surat ukur (lebih dikenal dengan nama sertifikat tanah) atas hak tanah bersama dimana suatu rumah susun berdiri.


Sebagai pemegang hak, dia berhak pula atas sebagian (proporsi) bagian-bersama, benda-bersama maupun tanah-bersama. Perlu diperjelas bahwa hak (kepemilikan) atas bagian-bersama, benda-bersama maupun tanah-bersama tidak menunjuk kepada bagian atau lokasi tertentu tetapi dalam bentuk proporsi atau prosentase kepemilikan.

Strata Title diberikan kepada pemilik unit apartemen/rumah susun agar kepemilikannya dapat terlindungi di mata hukum. Dengan strata title yang terdaftar dalam bentuk sertifikat hak milik atas satuan rumah susun tentunya pemilik dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain seperti penjaminan dalam rangka memperoleh pinjaman dari Bank.




1 komentar:

investasi condotel mengatakan...

Sahabat, Semoga Sukses selalu! Sy Abdul Rozak,
info : Menawarkan Pasang iklan properti yang tepat sasaran di internet,
Dengan Jaminan website halaman satu untuk pencarian google, dengan kata kunci
"INVESTASI PROPERTI dan INVESTASI CONDOTEL" yang Banyak dicari oleh investor properti di google,
Untuk info lebih lengkap bisa di tanyakan ke saya atau kunjungi
Investasi Condotel