Di Indonesia
istilah Apartemen, dalam perundangan yang mengatur hal ini yaitu UU No 21 tahun 2011, disebut sebagai 'Rumah
Susun', begitu juga Rusunami, rusunawa, disebut sebagai rumah susun. Sebaliknya di
Jakarta dan beberapa kota di Indonesia apapun jenis rumah susun dinamai
apartemen. Berikut beberapa istilah yang
berkaitan dengan apartemen.
Rumah
Susun
Rumah susun
adalah gedung bertingkat yang dibangun dalam sebuah lingkungan yang terbagi
dalam struktur fungsional, baik horisontal maupun vertikal, dan merupakan
satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Rumah susun
memiliki tempat hunian dan dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama yang terletak pada
lokasi dengan alamat tertentu.
Bagian Bersama
Bagian bersama adalah semua bagian
yang melekat pada rumah susun/apartemen yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan Unit Apartemen, termasuk namun
tidak terbatas pada :
dinding/tembok luar bangunan, dinding struktur dari beton, dinding yang
menjadi batas sarusun dengan bagian
bersama, kolom-kolom dari beton, balok dan plat lantai dari beton, pondasi
tiang bor, ruang diantara plafond dan plat lantai diatasnya, plafond diluar
area apartemen, tangga darurat, selasar/koridor dan lobby, ruang Lift dan ruang
mesin lift, shaft, ramp, ruang mekanikal dan elektrikal, ruang panel listrik.
Benda bersama adalah
benda-benda yang berdiri sendiri dan yang bukan merupakan bagian rumah susun
melainkan bagian yang dimiliki bersama bersama. secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama.
Tanah Bersama.
Adalah
sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang
di atasnya berdiri Apartemen Mataram City.
Hak Bersama.
Hak bersama dimiliki
secara bersama-sama oleh para pemilik rumah susun, yang terdiri dari bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sertipikat Hak Milik Atas Stuan Rumah Susun (SHM-SRS)
Adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun diatas tanah Hak
Guna Bangunan, yang diterbitkan oleh badan Pertanahan Nasional, yang berisikan
sekumpulan dokumen yang dijilid dalam satu kesatuan, yang terdiri dari :
1)
Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Hak atas Tanah Bersama
2)
Gambar Denah Bangunan lantai dan Denah Satuan Rumah
Susun, yang menunjukkan batas dan lokasi Satuan Rumah Susun yang dimiliki.
3)
Ketentuan mengenai besarnya hak atas Bagian Bersama,
Benda Bersama dan Tanah Bersama, yang disebut dengan Nilai Perbandingan
Proporsional (NPP)
Pertelaan
Pertelaan adalah gambar dan uraian yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi yang merinci pemisahan satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pertelaan adalah dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Pertelaan adalah gambar dan uraian yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi yang merinci pemisahan satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pertelaan adalah dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Service Charge
Service charge
adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik/penghuni rumah susun guna
pemeliharaan bangunan rumah susun secara keseluruhan. Service charge merupakan
tanggung jawab pemilik, kecuali bila pemilik mengalihkan tanggung jawabnya
kepada penghuni.
Biaya-biaya
pemakaian, perawatan, dan perbaikan hak bersama (common property),
pajak-pajak, asuransi, fee konsultan dan auditor, termasuk biaya
karyawan dan biaya administratif badan pengelola termasuk ke dalam service
charge.
Sinking
Fund.
Sinking fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk
penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak.
Besarnya service charge maupun utility charge ditetapkan
dalam AD/ART Perhimpunan Penghuni.
Sumber : UU No 21 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Sumber : UU No 21 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar