27 Agustus 2014

BIAYA TETAP DI APARTEMEN

Seperti halnya kita tinggal di komunitas masyarakat pada umumnya, di Llingkungan perumahan, lingkungan desa, kampung, yang memerlukan biaya untuk keperluan lingkungan ataupun keperluan rumah sendiri. Begitu juga hidup di  di Apartemen juga memerlukan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut diatas, hanya istilahnya yang lain.

Pada dasarnya setiap penghuni apartemen harus membayar dua biaya ini: maintenance fee dan biaya lain-lain, setiap bulannya kepada pengelola apartemen. Bila mengingkari kewajiban membayar, penghuni bisa dikenakan denda, pemutusan sementara, dan pemutusan tetap, tergantung dari lamanya keterlambatan pembayaran.


20 Agustus 2014

BEBERAPA ISTILAH DI APARTEMEN



Di Indonesia istilah Apartemen, dalam perundangan yang mengatur hal ini yaitu UU No 21 tahun 2011, disebut sebagai 'Rumah Susun', begitu juga Rusunami, rusunawa, disebut sebagai rumah susun. Sebaliknya di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia apapun jenis rumah susun dinamai apartemen.  Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan apartemen.

Rumah Susun
Rumah susun adalah gedung bertingkat yang dibangun dalam sebuah lingkungan yang terbagi dalam struktur fungsional, baik horisontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Rumah susun memiliki tempat hunian dan dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang terletak pada lokasi dengan alamat tertentu.
 

7 Agustus 2014

STATUS KEPEMILIKAN APARTEMEN



Apartemen, kondominium, rusunami, rusunawa, anami, rumah susun non hunian semuanya itu merupakan nama lain dari ‘rumah susun’ yang diatur oleh negara dalam  perundang undangannya  dengan UU No. 16 tahun 1985 yang diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Unit apartemen tersebut dalam perundangan itu disebut satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuannya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. 

Tanda bukti kepemilikan atas rumah susun adalah Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun, (di masyarakat dikenal dengan istilah Hak Milik Strata Title). Adapun status tanah tempat apartemen tersebut dibangun, ada beberapa kemungkinan :