Di Indonesia
istilah Apartemen, dalam perundangan yang mengatur hal ini yaitu UU No 21 tahun 2011, disebut sebagai 'Rumah
Susun', begitu juga Rusunami, rusunawa, disebut sebagai rumah susun. Sebaliknya di
Jakarta dan beberapa kota di Indonesia apapun jenis rumah susun dinamai
apartemen. Berikut beberapa istilah yang
berkaitan dengan apartemen.
Rumah
Susun
Rumah susun
adalah gedung bertingkat yang dibangun dalam sebuah lingkungan yang terbagi
dalam struktur fungsional, baik horisontal maupun vertikal, dan merupakan
satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Rumah susun
memiliki tempat hunian dan dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama yang terletak pada
lokasi dengan alamat tertentu.