9 September 2014

PENGELOLA APARTEMEN MATARAM CITY

Setelah suatu bangunan Apartemen telah selesai dibangun, maka pengelolaan apartemen atau rumah susun yang  meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dikelola oleh suatu Pengelola. 

Pengelolaan rumah susun dilaksanakan oleh pengelola yang merupakan sebuah badan hukum profesional dalam bidang pengelolaan gedung yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (dalam hal ini oleh Pengembang, karena PPRS belum dibentuk). 

Adapun sebagai Badan Pengelola untuk Apartemen Mataram City adalah Jones Lang LaSalle atau disingkat "JLL"




Sekilas mengenai JLL.
  • Pelayanan Jasa untuk bidang Real Estate, yang memiliki kantor di 70 negara di Amerika, Eropa , Timur Tengah dan Asia, dan telah memberikan pelayanan profesional di bidang Real Estate lebih dari 228 tahun.
  • Di Indonesia, JLL telah beroperasi lebih dari 30 tahun dalam memberikan pelayanan kepada pemerintah, developer, investor, penyewa gedung , perbankan di bidang konsultasi Real Estate.
  • Jenis Pelayanan Jasa yang diberikan adalah: Market, Investment, Property & Asset Management, Consultancy, Occupier Services.
  • Departemen Property & Asset Management ( PAM) merupakan divisi dari JLL yang memiliki pengalaman yang tinggi dalam pengelolaan gedung bertingkat.
  • Tujuan utama Pengelolaan: untuk memaksimalkan nilai property yang dikelola dari waktu ke waktu.
  • Saat ini JLL mengelola area komersial seluas 4,7 juta m2 di seluruh Indonesia, terdiri dari Gedung Perkantoran, Apartemen, Retail .
website : 
http://www.jll.co.id/indonesia/en-gb


Tidak ada komentar: