9 September 2014

PENGELOLA APARTEMEN MATARAM CITY

Setelah suatu bangunan Apartemen telah selesai dibangun, maka pengelolaan apartemen atau rumah susun yang  meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dikelola oleh suatu Pengelola. 

Pengelolaan rumah susun dilaksanakan oleh pengelola yang merupakan sebuah badan hukum profesional dalam bidang pengelolaan gedung yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (dalam hal ini oleh Pengembang, karena PPRS belum dibentuk). 

Adapun sebagai Badan Pengelola untuk Apartemen Mataram City adalah Jones Lang LaSalle atau disingkat "JLL"