20 Agustus 2014

BEBERAPA ISTILAH DI APARTEMEN



Di Indonesia istilah Apartemen, dalam perundangan yang mengatur hal ini yaitu UU No 21 tahun 2011, disebut sebagai 'Rumah Susun', begitu juga Rusunami, rusunawa, disebut sebagai rumah susun. Sebaliknya di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia apapun jenis rumah susun dinamai apartemen.  Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan apartemen.

Rumah Susun
Rumah susun adalah gedung bertingkat yang dibangun dalam sebuah lingkungan yang terbagi dalam struktur fungsional, baik horisontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. Rumah susun memiliki tempat hunian dan dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang terletak pada lokasi dengan alamat tertentu.
 
Bagian Bersama
Bagian bersama adalah semua bagian yang melekat pada rumah susun/apartemen  yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan Unit Apartemen, termasuk namun tidak terbatas pada : dinding/tembok luar bangunan, dinding struktur dari beton, dinding yang menjadi batas sarusun  dengan bagian bersama, kolom-kolom dari beton, balok dan plat lantai dari beton, pondasi tiang bor, ruang diantara plafond dan plat lantai diatasnya, plafond diluar area apartemen, tangga darurat, selasar/koridor dan lobby, ruang Lift dan ruang mesin lift, shaft, ramp, ruang mekanikal dan elektrikal, ruang panel listrik.
Benda Bersama
Benda bersama adalah benda-benda yang berdiri sendiri dan yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama bersama. secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

Tanah Bersama.
Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Apartemen Mataram City.

Hak Bersama.
Hak bersama dimiliki secara bersama-sama oleh para pemilik rumah susun, yang terdiri dari bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sertipikat Hak Milik Atas Stuan Rumah Susun (SHM-SRS)
Adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun diatas tanah Hak Guna Bangunan, yang diterbitkan oleh badan Pertanahan Nasional, yang berisikan sekumpulan dokumen yang dijilid dalam satu kesatuan, yang terdiri dari :
1)    Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Hak atas Tanah Bersama
2)    Gambar Denah Bangunan lantai dan Denah Satuan Rumah Susun, yang menunjukkan batas dan lokasi Satuan Rumah Susun yang dimiliki.
3)    Ketentuan mengenai besarnya hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, yang disebut dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)


Pertelaan
Pertelaan adalah gambar dan uraian yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi yang merinci pemisahan satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pertelaan adalah dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Service Charge
Service charge adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik/penghuni rumah susun guna pemeliharaan bangunan rumah susun secara keseluruhan. Service charge merupakan tanggung jawab pemilik, kecuali bila pemilik mengalihkan tanggung jawabnya kepada penghuni.
Biaya-biaya pemakaian, perawatan, dan perbaikan hak bersama (common property), pajak-pajak, asuransi, fee konsultan dan auditor, termasuk biaya karyawan dan biaya administratif badan pengelola termasuk ke dalam service charge.

Sinking Fund.
Sinking fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak. Besarnya service charge maupun utility charge ditetapkan dalam AD/ART Perhimpunan Penghuni.


Sumber : UU No 21 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.




Tidak ada komentar: